Sabtu, 13 Oktober 2012

Koperasi



Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
·         Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1998 Tentang Peningkatan Pembinaan Dan Pengembangan Perkoperasian.
  • Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor: 361/KEP/M/II/1998 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Dan Peleburan Koperasi.
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia Nomor : 269/M/IX/1994 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
  • Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 96/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam Dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2006 Tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit Dan Pembiayaan Untuk Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.
  • Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/M.KUKM/III/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor : 18/Per/M.KUMK/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi.