SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum terdiri atas dua :
a.
Manusia (natuurlijke person)
Pasal 1 KUH perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang
ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila
kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu
dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.
Sebagai Negara hukum, Negara
Indonesia mengakui setiap orang sebagai manusia terhadap undang-undang, artinya
bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap
warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum serta pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Badan Hukum (rechts Persoon)
Adalah subjek hukum yang dapat
bertindak hukum seperti manusia dan sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai hak manusia.
Badan hukum (rechts persoon)
dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan
hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan
berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan
Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2.
Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan
badan amal.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Hukum
Benda
Hukum benda merupakan bagian dari
hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur
hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda
dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda
secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan
dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
- Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
- Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.