Rabu, 24 Desember 2014

Contoh Kasus Fraud Accounting Perusahaan Multilateral diluar Negeri dan Analisis



Pengertian
Dalam akuntansi, dikenal 2 (dua) jenis kesalahan yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standar pun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari 2 (dua) golongan, yaitu penggelapan aktiva (misapporopriation) dan kecurangan pelaporan keuangan (fraudulen financial reporting). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).
Contoh Kasus
                Enron pertama kali didirikan di Houston Texas, dan dibentuk dari merger dari Gas and Pipeline Companies pada tahun 1985. Perusahaan ini menggunakan teknik yang inovatif misalnya, kontrak pertukaran energi dan kebijakan akuntansi yang agresif dan derivatif untuk mencapai laba yang luar biasa. Pada tahun 1997 Enron membuka unit bisnis baru yaitu peralatan elektrik. Tahun 1999 memasuki e-business (on line trading).
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle).
Analisis :
                Akibat kasus Enron kepercayaan publik terhadap auditor berkurang. Profesi auditor tidak lagi dipandang sebagai profesi yang menjunjung tinggi etika profesi.Hal ini menjadi pelajaran bagi para investor untuk berhati-hati dalam menjalankan investasi. Untuk meminimalisasi praktik rekayasa akuntansi perlu diterapkan good corporate governance. Para akuntan perusahaan menangani kegiatan keuangan, accounting, dan internal auditing. Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan harus bersifat independen, dan menjunjung kode etik profesi. Dengan demikian laporan yang dihasilkan akan memberikan keyakinan yang dapat dipertanggungjawabkan akan good corporate governance suatu perusahaan.

Sumber :

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia



Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-­besarnya (profit­making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-­tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.

Pengertian Etika 
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat . Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Etika mempelajari dan menentukan apakah suatu tindakan bernilai baik atau buruk dan tindakan apayang seharusnya dilakukan dengan benar atau tidak benar (salah).
Peranan etika adalah sebagai tolok ukur kesadaran manusia untuk melakukan tindakan yang bertanggung jawab sedangkan manfaat etika yaitu mengajak orang bersikap kritis,rasional dan otonom menuju suasana tertib, damai dan sejahtera.

Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
                Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer.

Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dapat ditarik kesimpulan bahwa ialah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

B. PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
  1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
  1. Masa Peralihan:
tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
  1. Etika Bisnis Lahir di AS:
 tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
  1. Etika Bisnis Meluas ke Eropa:
 tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
  1. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global:
tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

SASARAN DAN RUANG LINGKUP ETIKA BISNIS
  1. Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip , kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik . Etika bisnis berfungsi menggugah kesadaran moral pelaku bisnis agar berperilaku baik dalam menjalankan usahanya demi nilai luhur tertentu (agama, budaya) dan demi kelanjutan bisnisnya.
  2.  Menyadarkan masyarakat (stake holder) yang terdiri dari konsumen (end user), karyawan , pemasok/mitra bisnis, investor dan lingkungan (penduduk disekitar lokasi usaha ) akan hak mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis.
  3. Menilai apakah sistem ekonomi disuatu wilayah sesuai dengan etika bisnis apakah masih ada praktek monopoli, oligopoli, money loundring, insider trading, black market, dll.

FAKTOR PENDUKUNG IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS
1.      Adanya kepedulian terhadap mutu kehidupan kerja oleh manajer atau peningkatan “Quality of Work Life”.
2.      Adanya “Trust Crisis” dari publik kepada perusahaan.
3.      Mulai diterapkan punishment yang tegas terhadap skandal bisnis oleh pengadilan.
4.      Adanya peningkatan kekuatan control dari LSM.
5.      Tumbuhnya kekuatan publisitas oleh media.
6.      Adanya transformasi organisasi dari “transaction oriented” menjadi “relation oriented”.

PRINSIP UMUM ETIKA BISNIS
  1. Otonomi = mandiri.
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran dan bertanggung jawab (dalam bidang bisnis).
  1.  Kejujuran.
Menghindari praktek bisnis curang.
  1. Keadilan.
Setiap orang diperlakukan sama dan adil sesuai kriteria rasional ,objektip dan bertanggung jawab.
  1. Manfaat bersama (mutual benefit principle).
Dalam persaingan bisnis tidak boleh terjadi upaya saling mematikan.
  1. Integrita moratuntunan internal agar tetap menjaga nama baik industri.

Analisis :
Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-­besarnya (profit­making) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya.
Sumber :

Contoh Kasus Benturan Kepentingan dan Analisis Terhadap Kasus


kasus Bank Century
Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003. Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit.
Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %. Karena itu BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari. Kasus-kasus skandal diatas menyebabkan profesi akuntan beberapa tahun terakhir telah mengalami krisis kepercayaan. Hal itu mempertegas perlunya kepekaan profesi akuntan terhadap etika. Jones, et al. (2003) lebih memilih pendekatan individu terhadap kepedulian etika yang berbeda dengan pendekatan aturan seperti yang berdasarkan pada Sarbanes Oxley Act. Mastracchio (2005) menekankan bahwa kepedulian terhadap etika harus diawali dari kurikulum akuntansi, jauh sebelum mahasiswa akuntansi masuk di dunia profesi akuntansi.
Analisis :
Perkembangan, jenis dan bentuk kejahatan terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Mengingat bahwa perbankan sebagai lembaga financial intermediary yang sangat rentan terhadap isu-isu negatip, maka kebijakan perbankan dalam menghimpun dana masyarakat maupun menyalurkannya untuk membiayai berbagai lini kegiatan tata kehidupan masyarakat perlu dikembangkan secara sehat harus didukung dan salah satu upaya yang harus ditempuh dengan penegakan hukum pidana. Dengan instrumen pidana ini diharapkan dapat menangkal kejahatan perbankan nasional yang bertujuan menggangu kehidupan ekonomi dan sistem ekonomi bangsa. Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan.
Sumber :