K o p e r a s i adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Anggaran
dasar (ad) adalah merupakan dasar bagi
tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan – ketentuan
pokok sertadisusun dari, oleh dan untuk anggota.
Pentingnya
AD/ART dalam koperasi yaitu :
- ·
Memberi
kekuatan hukum bagi koperasi
- ·
Sebagai
pedoman dalam pengelolaan usaha& organisasi koperasi
- ·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan anggota
- ·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
- ·
Mengatur
hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, manajer
- ·
Mengatur
hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga
5 hal mendasar yang
harus diperhatikan dalam menyusun diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar
anggaran dasar yaitu :
1.
MAKSUD
& TUJUAN
o
Sesuatu
yg akan dicapai oleh Koperasi melalui- Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi
melaluiusaha-usaha yang dijalanka
o
Tujuan
harus dirumuskan secara operasionalsehingga mudah diukur tingkat
pencapaiannya.sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
o
Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi
o
Menjelas persyaratan
sahnya keanggotaan(Siapa dan dari mana)
o
Mengatur
kewajiban dan hak anggota
3. 3.HAK & KEWAJIBAN,
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
o
Mengatur orang / forum pengambilan keputusan
o
Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4. KEGIATAN USAHA, MODAL &
KEUANGAN
o
Mengatur secara jelas bila Koperasi memperoleh keuntungan atau
menderita kerugian, Permodalan keuntungan atau menderita kerugian, Permodalan
5. MANAJEMEN & PEMBUBARAN
KOPERASI
o
Bagaimana pengelolaan usaha-
Bagaimana pengelolaan usaha
o
Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.-
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNA
LANG LANGKAH-LANGKAH
MENYUSUN ANGGARAN DASAR :
1. Membentuk panitia kecil. Wakil-wakil anggota
yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
2. Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan rapat
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk memberikan masukan
tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai masukan tidak perlu ditanggap
3. Sistematika AD. Sistematika
pada umumnya sudahstandar.
4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika
yang gsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi
AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pada curah pendapat
5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan
hasilrancangan
naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
6. Rancangan akhir naskah AD. Rancanganakhir AD ini disampaikan saat
rapat anggota meminta masukan sehingga
menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh rapat anggota.
7. Pengesahan AD. Bila sepakat, maka rapat anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
8. Badan Hukum. Pengurus koperasimengajukan Badan Hukum kepada
pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh rapat
anggota
ISI
ANGGARAN DASAR
Sistematika
AD terdiri dari Pembukaandan Batang Tubuh.
1.
Pembukaan.
Berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan dan cita-cita di dirikannya
koperasi.
2.
Batang
Tubuh. Terdiri dari bab, pasal dan ayat.
Batang Tubuh Berisi paling sedikit tentang :
a.Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi ditetapkan
berdasarkan jenis koperasi. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut
wilayah pelayanannya.
b.Maksud dan tujuan.
c.Usaha
Ø Keanggotaan.
Mengatur tentang persyaratankeanggotaan, kewajiban dan hak anggota,sanksi dan
berakhirnya keanggotaan.
Ø Rapat Anggota.
Rapat Anggota merupakankekuasaan tertinggi.
Ø Asas dan
Prinsip. Asas koperasi Indonesiaadalah kekeluargaan. Prinsip adalah
nilai-nilaiyang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan
usahanya
Ø Pengurus. Pemegang
kuasa Rapat Anggotauntuk mengelola koperasi, yang dipilih dari,oleh dan untuk
anggota dalam Rapat Anggota.
Ø Pengawas. Perangkat
organisasi yangmendapat kuasa dari Rapat Anggota untukmengawasi pelaksanaan
keputusan Rapat Anggota menyangkut organisasi, kelembagaan,pendidikan serta
penyuluhan.
Ø
Modal. Terdiri dari modal sendiri dan moda lpinjaman.
Ø
Pembukuan. Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan StandarAkuntansi
Koperasi Indonesia.
Ø
Transaksi. Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
Ø
Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian inidiatur juga
pembagian SHU:untuk siapasaja, berapa besar dan bagaimana cara menghitungnya.
Ø
Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuahkoperasi
didirkan dalam jangka waktu yangtidak terbatas, selama masih seirama dengan
maksud dan tujuan didirikan nyakoperasi.
Ø
Sanksi. Pengaturan ini diperlukan untuk menegakkan
disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasidan usaha
koperasi.
Ø
Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat
dilakukan atas keputusan RapatAnggota berdasarkan alasan yang kuat dansah.
Sebelum dibubarkan dibentuk “TimPenyelesaian” yang ditetapkan oleh
RapatAnggota.
Ø
Perubahan Anggaran Dasar.
Perubahan Anggaran Dasar disesuaikan denganperkembangan dan kebutuhan koperasi
Ø
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus. Lazimnya,
AD memuat hal-hal yangpokok. Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.
sumber :
http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi
Modal. Terdiri dari modal
sendiri dan modalpinjaman.
Pembukuan. Pembukuan
koperasidiselenggarakan sesuai dengan StandarAkuntansi Koperasi Indonesia.
Transaksi. Transaksi
mengatur hubungandagang antara anggota dan koperasinya.
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNANGGARAN DASAR
3. Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudahstrandar.4.
Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil
menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg
berkembang pd curah pendapat.5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil
mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNANGGARAN DASAR
6. Rancangan akhir
naskah AD. Rancanganakhir AD