Kamis, 27 Desember 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DALAM KOPERASI


K o p e r a s i  adalah  badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
Anggaran dasar (ad) adalah merupakan  dasar bagi tata kehidupan organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan – ketentuan pokok sertadisusun dari, oleh dan untuk anggota.
Pentingnya AD/ART dalam koperasi yaitu :
  • ·         Memberi kekuatan hukum bagi koperasi
  • ·         Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha& organisasi koperasi
  • ·         Mengatur hubungan antara anggota dengan anggota
  • ·         Mengatur hubungan antara anggota dengan bisnis koperasi
  • ·         Mengatur hubungan antara anggota dengan pengurus, pengawas, manajer
  • ·         Mengatur hubungan antara koperasi dengan pihak ketiga

5 hal mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar anggaran dasar yaitu :
1.        MAKSUD & TUJUAN
o   Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melalui- Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melaluiusaha-usaha yang dijalanka
o   Tujuan harus dirumuskan secara operasionalsehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2.    STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
o   Pengurus, Pengawas,  Anggota Koperasi
o    Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan(Siapa dan dari mana)
o   Mengatur kewajiban dan hak anggota
3.    3.HAK & KEWAJIBAN, PENGAMBILAN KEPUTUSAN
o   Mengatur orang / forum pengambilan keputusan
o   Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4.    KEGIATAN USAHA, MODAL & KEUANGAN
o   Mengatur secara jelas bila Koperasi memperoleh keuntungan atau menderita kerugian, Permodalan keuntungan atau menderita kerugian, Permodalan
5.    MANAJEMEN & PEMBUBARAN KOPERASI
o   Bagaimana pengelolaan usaha- Bagaimana pengelolaan usaha
o   Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.-

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNA
LANG LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN ANGGARAN  DASAR :
1.     Membentuk panitia kecil. Wakil-wakil anggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
2.     Curah pendapat tentang isi AD/ART. Pimpinan rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD. Pendapat hanya sebagai masukan tidak perlu ditanggap
3.    Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudahstandar.
4.     Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yang gsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangan naskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pada curah pendapat
5.    Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
6.    Rancangan akhir naskah AD. Rancanganakhir AD ini disampaikan saat rapat  anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh rapat anggota.
7.     Pengesahan AD. Bila sepakat, maka rapat anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
8.    Badan Hukum. Pengurus koperasimengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh rapat anggota

ISI  ANGGARAN DASAR
Sistematika AD terdiri dari Pembukaandan Batang Tubuh.
1.     Pembukaan. Berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan dan cita-cita di dirikannya koperasi.
2.    Batang Tubuh. Terdiri dari bab, pasal dan ayat.


Batang Tubuh  Berisi paling sedikit tentang :
a.Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi ditetapkan berdasarkan jenis koperasi. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
b.Maksud dan tujuan.
c.Usaha
Ø  Keanggotaan. Mengatur tentang persyaratankeanggotaan, kewajiban dan hak anggota,sanksi dan berakhirnya keanggotaan.

Ø  Rapat Anggota. Rapat Anggota merupakankekuasaan tertinggi.
Ø  Asas dan Prinsip. Asas koperasi Indonesiaadalah kekeluargaan. Prinsip adalah nilai-nilaiyang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya
Ø  Pengurus. Pemegang kuasa Rapat Anggotauntuk mengelola koperasi, yang dipilih dari,oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota.
Ø  Pengawas. Perangkat organisasi yangmendapat kuasa dari Rapat Anggota untukmengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota menyangkut organisasi, kelembagaan,pendidikan serta penyuluhan.
Ø  Modal. Terdiri dari modal sendiri dan moda lpinjaman.
Ø  Pembukuan. Pembukuan  koperasi diselenggarakan sesuai dengan StandarAkuntansi Koperasi Indonesia.
Ø  Transaksi. Transaksi mengatur hubungan  dagang antara anggota dan koperasinya.
Ø  Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian inidiatur juga pembagian SHU:untuk siapasaja, berapa besar dan bagaimana cara menghitungnya.
Ø  Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuahkoperasi didirkan dalam jangka waktu yangtidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikan nyakoperasi.
Ø  Sanksi. Pengaturan ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasidan usaha koperasi.
Ø  Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan RapatAnggota berdasarkan alasan yang kuat dansah. Sebelum dibubarkan dibentuk “TimPenyelesaian” yang ditetapkan oleh RapatAnggota.
Ø  Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar disesuaikan denganperkembangan dan kebutuhan koperasi
Ø  Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus. Lazimnya, AD memuat hal-hal yangpokok. Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.

sumber :
http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi






Modal. Terdiri dari modal sendiri dan modalpinjaman.
Pembukuan. Pembukuan koperasidiselenggarakan sesuai dengan StandarAkuntansi Koperasi Indonesia.
 Transaksi. Transaksi mengatur hubungandagang antara anggota dan koperasinya.
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNANGGARAN DASAR
3. Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudahstrandar.4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika ygsudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapatAnggota yg berkembang pd curah pendapat.5. Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasilrancangan naskah AD, hingga mencapai tingkatkesempurnaan.

LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNANGGARAN DASAR
6. Rancangan akhir naskah AD. Rancanganakhir AD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar