Rabu, 22 Oktober 2014

Etika Pemerintahan







Pengertian Etika Pemerintahan
Etika pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan pamong negeri yang bersusila baik.
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
  • Logika, mengenai tentang benar dan salah.
  •  Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
  •  Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.

Etika pemerintahan selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
  • Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
  • Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
  • Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
  • kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
  • Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
·        
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras. Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara, maka dalamperkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siapmundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.
Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia

Landasan Etika Pemerintahan di Indonesia


  • Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI
  • TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.   
  • UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 ).
  •  UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
  • PP No. 60 tentang Disiplin Pegawai Negeri .

Kesimpulan :
Etika pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan pamong negeri yang bersusila baik. Etika pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siapmundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.

Sumber :
http://ahmadrifqi10.blogspot.com/2014/05/etika-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar