Sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus dan pengawas. Tiga serangkai inilah yang menjalankan
mekanisme dan proses manajemen di koperasi secara berkesinambungan yang oleh
banyak pakar manajemen koperasi disebut
sebagai manajemen tripartit.
Rapat
Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di
koperasi. Dalam rapat anggota, para
anggota koperasi secara demokratis dan bertanggung jawab bebas untuk berbicara,
memberikan usul, pandangan dan tanggapan serta saran demi kemajuan koperasi.
Menurut
ketentuan yang berlaku, rapat anggota koperasi
dapat menetapkan:
- anggaran dasar koperasi,
- kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi,
- pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas,
- rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan,
- pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
- pembagian sisa hasil usaha,
penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
- penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi
merupakan perangkat organisasi yang menjalankan fungsi eksekutif atau
pelaksana dari keputusan rapat anggota baik dibidang organisasi maupun usaha
koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota untuk masa
jabatan paling klama 5 (lima) tahun.
Anggota pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Peryaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi
pengurus koperasi yaitu :
- mempunyai sifat jujur dan terampil dalam bekerja,
- Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi,
- Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
- Tidak memberikan keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya,
- Memiliki pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi,
- Mempunyai pengetahuan dan pengalaman dan tentang organisasi koperasi,
- Memiliki jiwa kepemimpinan, keahlian manajerial, dan kewirausahaan yang mampu mendayagunakan sumber daya koperasi secara optimal untuk kepentingan anggota.
- mempunyai sifat jujur dan terampil dalam bekerja,
- Mampu dan cakap untuk mengambil keputusan bagi kepentingan organisasi,
- Mampu bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain sebagai sebuah tim kerja dan mendukung keputusan yang diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
- Tidak memberikan keistimewaan khusus bagi diri sendiri, saudara atau kawan-kawannya,
- Memiliki pikiran yang maju agar dapat membantu mengembangkan koperasi,
- Mempunyai pengetahuan dan pengalaman dan tentang organisasi koperasi,
- Memiliki jiwa kepemimpinan, keahlian manajerial, dan kewirausahaan yang mampu mendayagunakan sumber daya koperasi secara optimal untuk kepentingan anggota.
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
- Tingkat efektivitas manajemen sdm dipandang turut mempengaruhi kinerja suatu organisasi, sebesar atau sekecil apapun organisasi tersebut.
- david ulrich : sumber daya manusia harus didefinisikan bukan dengan apa yang sumber daya manusia lakukan, tetapi apa yang sumber daya manusia hasilkan
- sumber daya manusia dipandang semakin besar peranannya bagi kesuksesan suatu organisasi, maka banyak organisasi saat ini menyadari bahwa unsur “manusia” dalam organisasi dapat memberikan keunggulan bersaing.
manajemen sdm berhubungan dengan
sistem rancangan formal dalam organisasi untuk menentukan efektivitas dan
efisiensi dilihat dari bakat seseorang untuk mewujudkan sasaran suatu
organisasi
•
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA : “ suatu
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengekoordinasian, pelaksanaan, dan
pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa,
pengintegrasian, dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan”.
Atau
•
“sebagai suatu pengelolaan dan
pendayagunaan sumber daya manusia yang ada pada individu karyawan untuk
dikembangkan secara maksimal di dalam dunia kerja guna mencapai tujuan
organisasi, dan pengembangan individu karyawan”.
•
Manajemen
kepegawaian dan sumber daya manusia sangat penting bagi perusahaan dalam
mengelola, mengatur, dan memanfaatkan pegawai untuk dapat berfungsi secara
produktif guna tercapainya tujuan perusahaan.
Ada dua pendekatan yang dapat digunakan dalam
pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia, yaitu :
•
Hard approach; memfokuskan pada sisi
“sumber” di luar SDM yang mempengaruhi proses pemberdayaan SDM bagi pencapaian
tujuan organisasi, di mana pendekatan ini beranggapan bahwa orang-orang
dikelola dengan cara-cara yang sama sebagaimana peralatan dan material.
•
Soft approach; pendekatan
ini memfokuskan pada teori ilmu perilaku yang menekankan factor hubungan antar
manusia dan motivasi sebagai upaya mencapai tujuan organisasi.
Menurut Keenoy
dan Anthony (1997) bahwa dalam mempelajari MSDM bisa dilihat dari 3
persepsi :
•
MSDM sebagai manajemen
orang-orang (people management)
•
MSDM sebagai
manajemen personalia (personnel management)
•
MSDM sebagai
manajemen srategik (strategic management)
AKTIVITAS
MANAJEMEN SDM
- PENGADAAN TENAGA KERJA (PROCUREMENT); merupakan usaha untuk memperoleh jenis dan jumlah yang tepat dari tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan sasaran organisasi, yang terdiri dari :
a)
Perencanaan Sumber Daya Manusia;
suatu proses menentukan kebutuhan tenaga kerja.
b)
Analisis Jabatan; prosedur
melalui fakta-fakta yang berhubungan dengan setiap jabatan yang diperoleh dan
dicatat secara sistematis, yang menghasilkan deskripsi jabatan dan spesifikasi
jabatan.
c)
Perekrutan dan pengangkatan tenaga kerja; suatu proses atau tindakan yang dilakukan oleh
perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja melalui tahapan yang mencakup
identifikasi dan evaluasi sumber-sumber penarikan pekerja, menentukan kebutuhan
pekerja yang diperlukan perusahaan, proses seleksi, penempatan dan orientasi
pekerja/pegawai.
- PENGEMBANGAN (DEVELOPMENT) SDM; fungsi operatif ini berkaitan dengan :
a)
Pelatihan (training); suatu
proses pendidikan jangka pendek yang mempergunakan
prosedur sistematis dan terorganisir, di mana pekerja nono\manjerial
mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis dalam tujuan tervatas
b)
Pengembangan (develompent); suatu
proses pendidikan jangka panjang yang mempergunakan prosedur sistematis dan
terorganisir di mana pekerja/pegawai manajerial mempelajari pengetahuan
konseptual, dan teoritis guna mencapai tujuan yang umum.
c)
Pengembangan karir (Career development); aktivitas yang membantu pekerja dalam merencanakan karir
masa depan mereka di perusahaan.
d)
Penilaian prestasi (Performance Appraisal); suatu proses untuk menentukan apakah pekerja/pegawai
dalam melaksanakan pekerjaannya didasarkan pada tujuan sesuai dengan yang
ditetapkan perusahaan.
- KOMPENSASI JABATAN (JOB COMPENSATION); merupakan sesuatu yang dipertimbangkan sebagai suatu yang sebanding, di mana melibatkan pertimbangan dan keseimbangan perhitungan. Hadiah yang bersifat uang merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja/pegawai sebagai penghargaan dari pelayanan mereka. Unsur-unsur yang termasuk dalam fungsi ini adalah :
a)
Faktor-faktor kebijakan
kompensasi
b)
Bentuk-bentuk kompensasi
c)
Evaluasi jabatan
d)
Insentif kerja
- PENGINTEGRASIAN (INTEGRATION); aktivitas yang menyeimbangkan antara kepentingan organisasi/perusahaan dengan kebutuhan pekerja/pegawai, artinya kedua belah pihak dapat terpenuhi secara proporsional atau sebanding, sehingga masing-masing puas dengan tujuan yang diharapkan. Unsur-unsur yang berkaitan dengan fungsi ini adalah :
a)
Motivasi
b)
Kebutuhan pegawai
c)
Kepuasan kerja
d)
Disiplin kerja
e)
Partisipasi kerja
- PEMELIHARAAN (MAINTENANCE) SDM; sumber daya manusia dalam perusahaan merupakan aset dan agar pekerja/pegawai tetap loyal bekerja, maka perlu ada pemeliharaan terhadap keadaan tersebut. Unsur yang berkaitan dengan fungsi ini adalah :
a)
Komunikasi kerja
b)
Kesehatan dan keselamatan kerja
c)
Pengendalian konflik kerja
d)
Konseling kerja
- PEMISAHAN (SEPARATION); adanya proses pemutusan hubungan kerja antara pekerja/pegawai dengan perusahaan yang didasarkan pada pertimbangan tertentu. Bentuk bentuk pemisahan atau pemberhentian pekerja/pegawai :
a)
Pensiun
b)
Pemberhentian atas permintaan
sendiri dari pegawai
c)
Pemberhentian langsung oleh
perusahaan
d) Pemberhentian sementara
sumber :
lilissolehat.files.wordpress.com
d) Pemberhentian sementara
sumber :
lilissolehat.files.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar