Koperasi
Kredit yang sering juga disebut "Credit Union” adalah koperasi yang
mempunyai
usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya.
Koperasi
kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang
yang merasa
mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal
bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama
mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama
pula. Pinjaman dapat diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif (niaga
atau investasi), atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Sejarah koperasi
kredit
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19.
Ketika Jerman
dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para
petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun
kelaparan. Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan
pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang
terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda
mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi Industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran. Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin. Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.” Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani
miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke
seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar